SAP

Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi SAP juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    SAP

    Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

  2. 2
    SAP

    Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 2015
    85.43% Mirip85.43 %
    Standar

    Standar adalah acuan yang dipakaipenyelenggaraan pemerintahan daerah.

  2. 2
    PP NO. 71 TAHUN 2010
    83.11% Mirip83.11 %
    IPSAP

    idInterpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat IPSAP, adalah penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas PSAP.

  3. 3
    PP NO. 9 TAHUN 2014
    80.57% Mirip80.57 %
    Perangkat Lunak Bebas

    Perangkat Lunak Bebas adalah Perangkat Lunak yang didapatkantanpa mengeluarkan biaya.