SAP
Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi SAP juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SAP
Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
- 2SAP
Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 2015Standar85.43% Mirip85.43 %
Standar adalah acuan yang dipakaipenyelenggaraan pemerintahan daerah.
- 2PP NO. 71 TAHUN 2010IPSAP83.11% Mirip83.11 %
idInterpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat IPSAP, adalah penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas PSAP.
- 3PP NO. 9 TAHUN 2014Perangkat Lunak Bebas80.57% Mirip80.57 %
Perangkat Lunak Bebas adalah Perangkat Lunak yang didapatkantanpa mengeluarkan biaya.