SAP

Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi SAP juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    SAP

    Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

  2. 2
    SAP

    Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 71 TAHUN 2010
    84.93% Mirip84.93 %
    IPSAP

    idInterpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat IPSAP, adalah penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas PSAP.

  2. 2
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2017
    82.55% Mirip82.55 %
    Penilaian Kembali

    Penilaian Kembali adalah proses revaluasi sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang metode penilaiannya dilaksanakan sesuai Standar Penilaian.

  3. 3
    PP NO. 3 TAHUN 2015
    81.81% Mirip81.81 %
    Standar

    Standar adalah acuan yang dipakaipenyelenggaraan pemerintahan daerah.

  4. 4
    PP NO. 24 TAHUN 2005
    80.67% Mirip80.67 %
    Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan

    Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan adalah uraian yang memuat latar belakang penyusunan SAP.