SAP
Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi SAP juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SAP
Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
- 2SAP
Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 71 TAHUN 2010IPSAP84.93% Mirip84.93 %
idInterpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat IPSAP, adalah penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas PSAP.
- 2PERPRES NO. 75 TAHUN 2017Penilaian Kembali82.55% Mirip82.55 %
Penilaian Kembali adalah proses revaluasi sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang metode penilaiannya dilaksanakan sesuai Standar Penilaian.
- 3PP NO. 3 TAHUN 2015Standar81.81% Mirip81.81 %
Standar adalah acuan yang dipakaipenyelenggaraan pemerintahan daerah.
- 4PP NO. 24 TAHUN 2005Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan80.67% Mirip80.67 %
Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan adalah uraian yang memuat latar belakang penyusunan SAP.