Hasil Pemeriksaan
Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.
Sumber: UU NO. 15 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hasil Pemeriksaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hasil Pemeriksaan
Hasil Pemeriksaan adalah penilaian akhir dari seluruh proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional yang disampaikan kepada penyidik.
- 2Hasil Pemeriksaan
Hasil Pemeriksaan adalah penilaian akhir dari seluruh proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional yang disampaikan kepada penyidik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 15 TAHUN 2004Opini86.75% Mirip86.75 %
Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
- 2PERPRES NO. 75 TAHUN 2017Penilaian Kembali84.69% Mirip84.69 %
Penilaian Kembali adalah proses revaluasi sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang metode penilaiannya dilaksanakan sesuai Standar Penilaian.
- 3UU NO. 15 TAHUN 2006Pemeriksaan84.43% Mirip84.43 %
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- 4UU NO. 15 TAHUN 2004Pemeriksaan83.89% Mirip83.89 %
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- 5PERPRES NO. 82 TAHUN 2015Penilaian Kelayakan83.13% Mirip83.13 %
Penilaian Kelayakan adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukanuntuk mendapatkan kesimpulan mengenaiapakah PinjamanLangsung dalam Surat Permohonan Jaminan layak diberikanJaminan Pemerintah Pusat.
- 6PP NO. 71 TAHUN 2010IPSAP81.10% Mirip81.10 %
idInterpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat IPSAP, adalah penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas PSAP.