Hasil Pemeriksaan

Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.

Sumber: UU NO. 15 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hasil Pemeriksaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hasil Pemeriksaan

    Hasil Pemeriksaan adalah penilaian akhir dari seluruh proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional yang disampaikan kepada penyidik.

  2. 2
    Hasil Pemeriksaan

    Hasil Pemeriksaan adalah penilaian akhir dari seluruh proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional yang disampaikan kepada penyidik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 15 TAHUN 2004
    86.75% Mirip86.75 %
    Opini

    Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2017
    84.69% Mirip84.69 %
    Penilaian Kembali

    Penilaian Kembali adalah proses revaluasi sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang metode penilaiannya dilaksanakan sesuai Standar Penilaian.

  3. 3
    UU NO. 15 TAHUN 2006
    84.43% Mirip84.43 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

  4. 4
    UU NO. 15 TAHUN 2004
    83.89% Mirip83.89 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

  5. 5
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2015
    83.13% Mirip83.13 %
    Penilaian Kelayakan

    Penilaian Kelayakan adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukanuntuk mendapatkan kesimpulan mengenaiapakah PinjamanLangsung dalam Surat Permohonan Jaminan layak diberikanJaminan Pemerintah Pusat.

  6. 6
    PP NO. 71 TAHUN 2010
    81.10% Mirip81.10 %
    IPSAP

    idInterpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat IPSAP, adalah penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas PSAP.