Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    86.22% Mirip86.22 %
    Hukum Disiplin Militer

    Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur,membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagiMiliter.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 2003
    83.78% Mirip83.78 %
    Disiplin

    Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 43 TAHUN 2018
    82.46% Mirip82.46 %
    Penegak Hukum

    Penegak Hukum adalah aparat Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.