Penegak Hukum

Penegak Hukum adalah aparat Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 30 TAHUN 2002
    84.99% Mirip84.99 %
    Pemberantasan tindak pidana korupsi

    Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakanmelaluiuntuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsisupervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan,upayapenuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran sertamasyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. 2
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    83.50% Mirip83.50 %
    Hukum Disiplin Militer

    Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur,membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagiMiliter.

  3. 3
    PP NO. 2 TAHUN 2003
    82.46% Mirip82.46 %
    Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 9 TAHUN 2013
    82.40% Mirip82.40 %
    Tindak Pidana Terorisme

    Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhiunsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undangyang mengatur pemberantasan tindak pidana terorisme.

  5. 5
    PERPRES NO. 102 TAHUN 2020
    81.58% Mirip81.58 %
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya Tindak Pidana Korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PP NO. 4 TAHUN 2020
    81.44% Mirip81.44 %
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    UU NO. 19 TAHUN 2019
    80.90% Mirip80.90 %
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    80.49% Mirip80.49 %
    Anggota Polri

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.