Ancaman

Ancaman adalah ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan; 14.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 1982

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ancaman juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ancaman

    Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan Saksi dan/atau Korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.

  2. 2
    Ancaman

    Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkanakibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksidan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukanatau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan denganpemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.

  3. 3
    Ancaman

    Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan daridalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikandapat membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden,Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganyaserta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

  4. 4
    Ancaman

    Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

  5. 5
    Ancaman

    Ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.

  6. 6
    Ancaman

    Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.

  7. 7
    Ancaman

    Ancaman adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mempunyai potensi untuk menimbulkan kerusakan atau kehilangan jiwa manusia atau kerusakan lingkungan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 28 TAHUN 1997
    81.25% Mirip81.25 %
    Keamanan dan ketertiban masyarakat

    Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamismasyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya prosespembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasionalyang ditandai oleh terjaminnya tertib dan tegaknya hukum sertaterbinanya ketentraman, yang mengandung kemampuan membinaserta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalammenangkal, mencegah,dan menanggulangisegalabentukpelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yangdapat meresahkan masyarakat;5.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    80.75% Mirip80.75 %
    Prajurit wajib darurat

    Prajurit wajib darurat adalah mantan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalam keadaan bahaya diwajibkan aktif kembali menjalani dinas keprajuritan untuk selama-lamanya 2 tahun.

  3. 3
    PP NO. 58 TAHUN 2015
    80.66% Mirip80.66 %
    Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif

    Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif adalah tindakan yangdilakukan untuk mencegah upaya pencurian, sabotase, pemindahansecara tidak sah, dan perbuatan melawan hukum lainnya terhadapzat radioaktif selama Pengangkutan Zat Radioaktif.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 2015
    80.57% Mirip80.57 %
    Tindakan Darurat

    Tindakan Darurat adalah upaya yang dilakukan segera untukmengurangi dampak Konflik guna penyelamatan dan pelindungankorban di wilayah Konflik.