Ancaman
Ancaman adalah ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan; 14.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 1982
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ancaman juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ancaman
Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan Saksi dan/atau Korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.
- 2Ancaman
Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkanakibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksidan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukanatau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan denganpemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.
- 3Ancaman
Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan daridalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikandapat membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden,Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganyaserta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
- 4Ancaman
Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
- 5Ancaman
Ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
- 6Ancaman
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.
- 7Ancaman
Ancaman adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mempunyai potensi untuk menimbulkan kerusakan atau kehilangan jiwa manusia atau kerusakan lingkungan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 28 TAHUN 1997Keamanan dan ketertiban masyarakat81.25% Mirip81.25 %
Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamismasyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya prosespembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasionalyang ditandai oleh terjaminnya tertib dan tegaknya hukum sertaterbinanya ketentraman, yang mengandung kemampuan membinaserta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalammenangkal, mencegah,dan menanggulangisegalabentukpelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yangdapat meresahkan masyarakat;5.
- 2PP NO. 6 TAHUN 1990Prajurit wajib darurat80.75% Mirip80.75 %
Prajurit wajib darurat adalah mantan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalam keadaan bahaya diwajibkan aktif kembali menjalani dinas keprajuritan untuk selama-lamanya 2 tahun.
- 3PP NO. 58 TAHUN 2015Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif80.66% Mirip80.66 %
Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif adalah tindakan yangdilakukan untuk mencegah upaya pencurian, sabotase, pemindahansecara tidak sah, dan perbuatan melawan hukum lainnya terhadapzat radioaktif selama Pengangkutan Zat Radioaktif.
- 4PP NO. 2 TAHUN 2015Tindakan Darurat80.57% Mirip80.57 %
Tindakan Darurat adalah upaya yang dilakukan segera untukmengurangi dampak Konflik guna penyelamatan dan pelindungankorban di wilayah Konflik.