Ancaman

Ancaman adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mempunyai potensi untuk menimbulkan kerusakan atau kehilangan jiwa manusia atau kerusakan lingkungan.

Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ancaman juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ancaman

    Ancaman adalah ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan; 14.

  2. 2
    Ancaman

    Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan Saksi dan/atau Korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.

  3. 3
    Ancaman

    Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkanakibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksidan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukanatau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan denganpemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.

  4. 4
    Ancaman

    Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan daridalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikandapat membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden,Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganyaserta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

  5. 5
    Ancaman

    Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

  6. 6
    Ancaman

    Ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.

  7. 7
    Ancaman

    Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.