Pencemaran Lingkungan Hidup
Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk ataudimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, clan/ataukomponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatanmanusia sehingga melampaui baku muttr LingkunganHidup yang telah ditetapkan.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pencemaran Lingkungan Hidup juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pencemaran Lingkungan Hidup
Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannyamakhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalamlingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui bakumutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 15 TAHUN 2018Pencemaran DAS91.87% Mirip91.87 %
Pencemaran DAS adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam DAS oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
- 2UU NO. 32 TAHUN 2009Pencemaran lingkungan hidup90.50% Mirip90.50 %
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atauenergi,dimasukkannya makhlukdan/atau komponen lain ke dalam lingkunganhidup oleh kegiatan manusia sehingga melampauibaku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
- 3UU NO. 32 TAHUN 2014Pencemaran Laut89.58% Mirip89.58 %
Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhlukhidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Lautoleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkunganLaut yang telah ditetapkan.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2021Pencemaran Laut88.80% Mirip88.80 %
Pencemaran Laut adalah masuknva atau dirnasukannyamakhiuk hidup, zat, erlergi, dan/atau komporlen lain kedalam lirrgkungan Laut oleh kegiatan manusia sehinggakualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yangmenyebabkan lingkungan Laut tidak sesuai lagi denganBaku Mutu Air Laut.
- 5UU NO. 9 TAHUN 1985Pencemaran lingkungan sumber daya ikan87.93% Mirip87.93 %
Pencemaran lingkungan sumber daya ikan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan sumber daya ikan sehingga kualitas lingkungan sumber daya ikan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan sumber daya ikan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya; 16.
- 6PP NO. 19 TAHUN 1999Pencemaran laut83.30% Mirip83.30 %
Pencemaran laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya; 3.
- 7UU NO. 23 TAHUN 1997Baku mutu lingkungan hidup82.61% Mirip82.61 %
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadarmakhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus adadan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalamsuatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;12.
- 8UU NO. 19 TAHUN 1997Penyanderaan81.63% Mirip81.63 %
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasanPenanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu;20.
- 9PP NO. 20 TAHUN 1990Pencemaran air81.43% Mirip81.43 %
Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya; 3.