Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif

Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif adalah tindakan yangdilakukan untuk mencegah upaya pencurian, sabotase, pemindahansecara tidak sah, dan perbuatan melawan hukum lainnya terhadapzat radioaktif selama Pengangkutan Zat Radioaktif.

Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 1996
    82.21% Mirip82.21 %
    Penegahan Sarana Pengangkut

    Penegahan Sarana Pengangkut adalah tindakan untuk mencegahkeberangkatan sarana pengangkut;8.

  2. 2
    PP NO. 37 TAHUN 2002
    81.80% Mirip81.80 %
    Hak Lintas Damai

    Hak Lintas Damai adalah hak kapal asing untuk melakukan lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    80.66% Mirip80.66 %
    Ancaman

    Ancaman adalah ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan; 14.