Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif
Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif adalah tindakan yangdilakukan untuk mencegah upaya pencurian, sabotase, pemindahansecara tidak sah, dan perbuatan melawan hukum lainnya terhadapzat radioaktif selama Pengangkutan Zat Radioaktif.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 1996Penegahan Sarana Pengangkut82.21% Mirip82.21 %
Penegahan Sarana Pengangkut adalah tindakan untuk mencegahkeberangkatan sarana pengangkut;8.
- 2PP NO. 37 TAHUN 2002Hak Lintas Damai81.80% Mirip81.80 %
Hak Lintas Damai adalah hak kapal asing untuk melakukan lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang.
- 3UU NO. 20 TAHUN 1982Ancaman80.66% Mirip80.66 %
Ancaman adalah ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan; 14.