Prajurit wajib darurat

Prajurit wajib darurat adalah mantan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalam keadaan bahaya diwajibkan aktif kembali menjalani dinas keprajuritan untuk selama-lamanya 2 tahun.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    80.75% Mirip80.75 %
    Ancaman

    Ancaman adalah ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan; 14.

  2. 2
    PP NO. 59 TAHUN 2013
    80.52% Mirip80.52 %
    Pengamanan

    Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yangdilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu,untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yangdapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan Presidendan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil PresidenbesertaKepalasertaNegara/Kepala Pemerintahan.