Prajurit wajib darurat
Prajurit wajib darurat adalah mantan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalam keadaan bahaya diwajibkan aktif kembali menjalani dinas keprajuritan untuk selama-lamanya 2 tahun.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 1982Ancaman80.75% Mirip80.75 %
Ancaman adalah ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan; 14.
- 2PP NO. 59 TAHUN 2013Pengamanan80.52% Mirip80.52 %
Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yangdilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu,untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yangdapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan Presidendan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil PresidenbesertaKepalasertaNegara/Kepala Pemerintahan.