Hasil (outcome)

Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkanberfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satuprogram.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hasil (outcome) juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hasil (outcome)

    Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.

  2. 2
    Hasil (outcome)

    Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran darikegiatan-kegiatan dalam satu program.

  3. 3
    Hasil (outcome)

    Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinyakeluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    92.62% Mirip92.62 %
    Hasil(outcome)

    Hasil(outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkanberfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.

  2. 2
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    91.11% Mirip91.11 %
    Hasil ( outcome)

    Hasil ( outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.

  3. 3
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    87.45% Mirip87.45 %
    Hasil Perkebunan Kelapa Sawit

    Hasil Perkebunan Kelapa Sawit adalah semua produk tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan, dan produk ikutan.

  4. 4
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    86.13% Mirip86.13 %
    Dana Efisiensi

    Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.

  5. 5
    UU NO. 16 TAHUN 1992
    81.84% Mirip81.84 %
    Hasil bahan asal hewan

    Hasil bahan asal hewan adalah bahan asal hewan yang telah diolah; 10.

  6. 6
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2008
    80.92% Mirip80.92 %
    Dana Abadi Umat

    Dana Abadi Umat adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji.

  7. 7
    PP NO. 57 TAHUN 2015
    80.88% Mirip80.88 %
    Pengolahan Ikan

    Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dariBahan Baku Ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsimanusia.