Harga Gas Bumi

Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang ditetapkanoleh Menteri yang dijadikan sebagai dasar penghitunganbagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasarperhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal daripelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.

Sumber: PERPRES NO. 40 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Harga Gas Bumi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Harga Gas Bumi

    Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi yang dijadikan sebagai dasar penghitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2016
    86.51% Mirip86.51 %
    Bonus Produksi

    Bonus Produksi Panas Bumi yang selanjutnya disebut Bonus Produksi adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2016
    84.35% Mirip84.35 %
    Setoran Bagian Pemerintah Pusat

    Setoran Bagian Pemerintah yang selanjutnya disebut Setoran Bagian Pemerintah Pusat adalah setoran yang wajib dilakukan pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi kepada negara atas bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 15 TAHUN 2022
    83.74% Mirip83.74 %
    HBA

    Harga Batubara Acuan, yang selanjutnya disingkat HBA, adalah harga yang diperoleh dari rata-rata indeks harga Batubara pada bulan sebelumnya.

  4. 4
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    83.55% Mirip83.55 %
    IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian

    IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

  5. 5
    PP NO. 15 TAHUN 2022
    83.03% Mirip83.03 %
    IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian

    IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

  6. 6
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    82.75% Mirip82.75 %
    IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian

    IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

  7. 7
    PP NO. 27 TAHUN 1984
    80.29% Mirip80.29 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang minyak dan gas bumi; 5.