Bonus Produksi
Bonus Produksi Panas Bumi yang selanjutnya disebut Bonus Produksi adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 2016Setoran Bagian Pemerintah Pusat94.90% Mirip94.90 %
Setoran Bagian Pemerintah yang selanjutnya disebut Setoran Bagian Pemerintah Pusat adalah setoran yang wajib dilakukan pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi kepada negara atas bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 40 TAHUN 2016Harga Gas Bumi86.51% Mirip86.51 %
Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang ditetapkanoleh Menteri yang dijadikan sebagai dasar penghitunganbagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasarperhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal daripelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2021IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian83.47% Mirip83.47 %
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.
- 4PP NO. 15 TAHUN 2022IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian82.98% Mirip82.98 %
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
- 5UU NO. 3 TAHUN 2020IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian82.47% Mirip82.47 %
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
- 6PERPRES NO. 112 TAHUN 2022WKP81.24% Mirip81.24 %
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebutWKP adalah wilayah dengan batas-batas koordinattertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumiuntuk pemanfaatan tidak langsung.