IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Sumber: PP NO. 15 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.
- 2IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 2016Setoran Bagian Pemerintah Pusat84.05% Mirip84.05 %
Setoran Bagian Pemerintah yang selanjutnya disebut Setoran Bagian Pemerintah Pusat adalah setoran yang wajib dilakukan pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi kepada negara atas bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 112 TAHUN 2022PJBU83.24% Mirip83.24 %
Perjanjian Jual Beli Uap Panas Bumi yang selanjutnyadisebut PJBU adalah perjanjian jual beli uap pa.
- 3PERPRES NO. 40 TAHUN 2016Harga Gas Bumi83.03% Mirip83.03 %
Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang ditetapkanoleh Menteri yang dijadikan sebagai dasar penghitunganbagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasarperhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal daripelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.
- 4PP NO. 28 TAHUN 2016Bonus Produksi82.98% Mirip82.98 %
Bonus Produksi Panas Bumi yang selanjutnya disebut Bonus Produksi adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.
- 5PERPRES NO. 78 TAHUN 2017Zona L80.19% Mirip80.19 %
Zona Lindung yang selanjutnya disebut Zona L adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.