IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian

IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian

    IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

  2. 2
    IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian

    IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2016
    84.51% Mirip84.51 %
    Setoran Bagian Pemerintah Pusat

    Setoran Bagian Pemerintah yang selanjutnya disebut Setoran Bagian Pemerintah Pusat adalah setoran yang wajib dilakukan pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi kepada negara atas bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 40 TAHUN 2016
    83.55% Mirip83.55 %
    Harga Gas Bumi

    Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang ditetapkanoleh Menteri yang dijadikan sebagai dasar penghitunganbagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasarperhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal daripelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2016
    83.47% Mirip83.47 %
    Bonus Produksi

    Bonus Produksi Panas Bumi yang selanjutnya disebut Bonus Produksi adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.

  4. 4
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
    83.23% Mirip83.23 %
    PJBU

    Perjanjian Jual Beli Uap Panas Bumi yang selanjutnyadisebut PJBU adalah perjanjian jual beli uap pa.