Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial

Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hakim Ad-Hoc di Pengadilan Hubungan Industrial yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2019
    97.47% Mirip97.47 %
    Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung

    Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung adalah Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2019
    96.63% Mirip96.63 %
    Hakim Ad-Hoc

    Hakim Ad-Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 2004
    95.41% Mirip95.41 %
    Hakim Ad-Hoc

    Hakim Ad-Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/ serikat buruh dan organisasi pengusaha.

  4. 4
    UU NO. 2 TAHUN 2004
    95.25% Mirip95.25 %
    Hakim Ad -Hoc

    Hakim Ad -Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad- Hoc pada Mahkamah Agung yang peng-angkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

  5. 5
    PP NO. 41 TAHUN 2002
    81.63% Mirip81.63 %
    Jabatan

    Jabatan adalah jabatan Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.