Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung

Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung adalah Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2019
    97.47% Mirip97.47 %
    Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial

    Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hakim Ad-Hoc di Pengadilan Hubungan Industrial yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2019
    96.91% Mirip96.91 %
    Hakim Ad-Hoc

    Hakim Ad-Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 2004
    95.71% Mirip95.71 %
    Hakim Ad-Hoc

    Hakim Ad-Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/ serikat buruh dan organisasi pengusaha.

  4. 4
    UU NO. 2 TAHUN 2004
    94.42% Mirip94.42 %
    Hakim Ad -Hoc

    Hakim Ad -Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad- Hoc pada Mahkamah Agung yang peng-angkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

  5. 5
    PERPRES NO. 135 TAHUN 2017
    82.11% Mirip82.11 %
    Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

    Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

  6. 6
    PERPRES NO. 163 TAHUN 2015
    81.94% Mirip81.94 %
    Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

    Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

  7. 7
    PERPRES NO. 101 TAHUN 2014
    80.35% Mirip80.35 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet

    Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

  8. 8
    PERPRES NO. 155 TAHUN 2015
    80.21% Mirip80.21 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

    Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.