Tanah Telantar

Tanah Telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.

Sumber: UU NO. 41 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tanah Telantar juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tanah Telantar

    Tanah Telantar adalah Tanah hak, Tanah Hak Pengelolaan, atau Tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas Tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara.

  2. 2
    Tanah Telantar

    Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 69 TAHUN 2014
    84.00% Mirip84.00 %
    HGPA

    Hak Guna Pakai Air yang selanjutnya disingkat HGPA adalah hak untuk memperoleh dan memakai Air.

  2. 2
    PP NO. 47 TAHUN 2012
    81.55% Mirip81.55 %
    RUPS

    Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar.

  3. 3
    UU NO. 40 TAHUN 2007
    81.34% Mirip81.34 %
    RUPS

    Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

  4. 4
    PP NO. 40 TAHUN 1996
    81.02% Mirip81.02 %
    Uang Pemasukan

    Uang Pemasukan adalah sejumlah uang yang harus dibayar olehpenerima hak pada saat pemberian Hak Guna Usaha, Hak GunaBangunan dan Hak Pakai serta perpanjangan dan pembaharuannya.

  5. 5
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    80.90% Mirip80.90 %
    Izin pemakaian air tanah

    Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.