Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Anak yang Berhadapan dengan Hukum juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 78 TAHUN 2021Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya82.40% Mirip82.40 %
Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah Anak yang dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- 2PP NO. 9 TAHUN 2008Saksi dan/atau Korban82.07% Mirip82.07 %
Saksi dan/atau Korban adalah seorang saksi yang sekaligussebagai korban yang mengalami penderitaan psikis, mental,fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkantindak pidana perdagangan orang.
- 3UU NO. 3 TAHUN 1997Penasihat Hukum81.88% Mirip81.88 %
Penasihat Hukum adalah penasihat hukum sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana.
- 4PP NO. 40 TAHUN 2011Anak yang menjadi pelaku pornografi81.32% Mirip81.32 %
Anak yang menjadi pelaku pornografi adalah anak yang melakukan tindak pidana pornografi.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2012Anak81.30% Mirip81.30 %
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah www.
- 6PP NO. 3 TAHUN 1995Propinsi Daerah TingkatIJawa Barat81.09% Mirip81.09 %
Propinsi Daerah TingkatIJawa Barat adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentangPembentukan Propinsi Jawa Barat.
- 7UU NO. 2 TAHUN 1993Propinsi Daerah TingkatIJawa Barat80.50% Mirip80.50 %
Propinsi Daerah TingkatIJawa Barat adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentangPembentukan Propinsi Jawa Barat.
- 8PP NO. 2 TAHUN 1995Propinsi Daerah TingkatIJawa Barat80.19% Mirip80.19 %
Propinsi Daerah TingkatIJawa Barat adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentangPembentukan Propinsi Jawa Barat.