Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Sumber: PP NO. 78 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Anak yang Berhadapan dengan Hukum juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Anak yang Berhadapan dengan Hukum

    Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    82.34% Mirip82.34 %
    Anak

    Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah www.

  2. 2
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    81.84% Mirip81.84 %
    Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya

    Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah Anak yang dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

  3. 3
    PP NO. 9 TAHUN 2008
    81.71% Mirip81.71 %
    Saksi dan/atau Korban

    Saksi dan/atau Korban adalah seorang saksi yang sekaligussebagai korban yang mengalami penderitaan psikis, mental,fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkantindak pidana perdagangan orang.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 1997
    81.52% Mirip81.52 %
    Penasihat Hukum

    Penasihat Hukum adalah penasihat hukum sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana.

  5. 5
    PP NO. 40 TAHUN 2011
    80.29% Mirip80.29 %
    Anak yang menjadi pelaku pornografi

    Anak yang menjadi pelaku pornografi adalah anak yang melakukan tindak pidana pornografi.

  6. 6
    PP NO. 3 TAHUN 1995
    80.29% Mirip80.29 %
    Propinsi Daerah TingkatIJawa Barat

    Propinsi Daerah TingkatIJawa Barat adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentangPembentukan Propinsi Jawa Barat.