Ganti Rugi Hak atas Tanah
Ganti Rugi Hak atas Tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2012Ganti rugi hak atas tanah96.25% Mirip96.25 %
Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan ataupenyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/ataubenda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.
- 2UU NO. 30 TAHUN 2009Gantirugi hak atas tanah91.49% Mirip91.49 %
Gantirugi hak atas tanah adalah penggantian ataspelepasan atau penyerahan hak atastanah berikutbangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat diatas tanah tersebut.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2021Kompensasi89.48% Mirip89.48 %
Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan Ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
- 4UU NO. 30 TAHUN 2009Kompensasi89.32% Mirip89.32 %
Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepadatanaman,pemegang hak atas tanah berikut bangunan,dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanahtersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidaklangsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpadilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
- 5PP NO. 14 TAHUN 2012Kompensasi88.63% Mirip88.63 %
Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hakatas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yangterdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakansecara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpadilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
- 6UU NO. 20 TAHUN 2002Ganti kerugian hak atas tanah82.67% Mirip82.67 %
Ganti kerugian hak atas tanah adalah penggantian atas nilaitanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lainyang terkait dengan tanah sebagai akibat pelepasan ataupenyerahan hak atas tanah.
- 7UU NO. 20 TAHUN 2002Kompensasi80.55% Mirip80.55 %
Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemeganghak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau benda lain yangterkaitatautanahpenyerahan hak atas tanah, bangunan,tanaman, dan/ataubenda-benda lain yang terkait dengan tanah.