Anak terlantar
Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannyasecara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 35 TAHUN 2014Anak Terlantar99.88% Mirip99.88 %
Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannyasecara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2012Relawan Sosial87.24% Mirip87.24 %
Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat,baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatarkegiatanbelakangtetapi melaksanakanpekerjaansosial,www.
- 3PP NO. 47 TAHUN 2014Penyakit Hewan Menular Strategis84.59% Mirip84.59 %
Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2009Penyakit hewan strategis82.91% Mirip82.91 %
Penyakit hewan strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian hewan yang tinggi.
- 5PP NO. 78 TAHUN 2021Anak Korban Jaringan Terorisme82.41% Mirip82.41 %
Anak Korban Jaringan Terorisme adalah Anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana terorisme baik sebagai Anak korban, Anak pelaku, Anak dari pelaku, dan Anak saksi.
- 6UU NO. 23 TAHUN 2002Anak yang menyandang cacat81.85% Mirip81.85 %
Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalamisehingga mengganggudan/atau mentalhambatanpertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
- 7PP NO. 3 TAHUN 2002Korban80.95% Mirip80.95 %
Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagi akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk korban adalah ahli warisnya.
- 8UU NO. 50 TAHUN 2009Hakim80.91% Mirip80.91 %
Hakim adalah hakim pada pengadilan agama dan hakim pada pengadilan tinggi agama.
- 9UU NO. 7 TAHUN 1989Hakim80.01% Mirip80.01 %
Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Agama dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Agama.