Anak terlantar

Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannyasecara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 35 TAHUN 2014
    99.88% Mirip99.88 %
    Anak Terlantar

    Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannyasecara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2012
    87.24% Mirip87.24 %
    Relawan Sosial

    Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat,baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatarkegiatanbelakangtetapi melaksanakanpekerjaansosial,www.

  3. 3
    PP NO. 47 TAHUN 2014
    84.59% Mirip84.59 %
    Penyakit Hewan Menular Strategis

    Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    82.91% Mirip82.91 %
    Penyakit hewan strategis

    Penyakit hewan strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian hewan yang tinggi.

  5. 5
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    82.41% Mirip82.41 %
    Anak Korban Jaringan Terorisme

    Anak Korban Jaringan Terorisme adalah Anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana terorisme baik sebagai Anak korban, Anak pelaku, Anak dari pelaku, dan Anak saksi.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 2002
    81.85% Mirip81.85 %
    Anak yang menyandang cacat

    Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalamisehingga mengganggudan/atau mentalhambatanpertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.

  7. 7
    PP NO. 3 TAHUN 2002
    80.95% Mirip80.95 %
    Korban

    Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagi akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk korban adalah ahli warisnya.

  8. 8
    UU NO. 50 TAHUN 2009
    80.91% Mirip80.91 %
    Hakim

    Hakim adalah hakim pada pengadilan agama dan hakim pada pengadilan tinggi agama.

  9. 9
    UU NO. 7 TAHUN 1989
    80.01% Mirip80.01 %
    Hakim

    Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Agama dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Agama.