Anak Terlantar
Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannyasecara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Sumber: UU NO. 35 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 2002Anak terlantar99.88% Mirip99.88 %
Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannyasecara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2012Relawan Sosial87.78% Mirip87.78 %
Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat,baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatarkegiatanbelakangtetapi melaksanakanpekerjaansosial,www.
- 3PP NO. 47 TAHUN 2014Penyakit Hewan Menular Strategis85.49% Mirip85.49 %
Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2009Penyakit hewan strategis83.81% Mirip83.81 %
Penyakit hewan strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian hewan yang tinggi.
- 5PP NO. 78 TAHUN 2021Anak Korban Jaringan Terorisme82.93% Mirip82.93 %
Anak Korban Jaringan Terorisme adalah Anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana terorisme baik sebagai Anak korban, Anak pelaku, Anak dari pelaku, dan Anak saksi.
- 6UU NO. 23 TAHUN 2002Anak yang menyandang cacat81.25% Mirip81.25 %
Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalamisehingga mengganggudan/atau mentalhambatanpertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
- 7PP NO. 3 TAHUN 2002Korban80.99% Mirip80.99 %
Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagi akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk korban adalah ahli warisnya.
- 8UU NO. 35 TAHUN 2014Anak80.45% Mirip80.45 %
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
- 9PERPRES NO. 101 TAHUN 2022Anak80.44% Mirip80.44 %
Anak adalah seseorang yang belum berusia18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yangmasih dalam kandungan.
- 10PP NO. 59 TAHUN 2019Anak80.20% Mirip80.20 %
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.