Penghasilan Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia

Penghasilan Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia adalah pendapatan2.

Sumber: PERPRES NO. 73 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 39 TAHUN 2011
    85.64% Mirip85.64 %
    Penghasilan Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia

    Penghasilan Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia adalah pendapatan yang diberikan dalam bentuk uang kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 5 TAHUN 1988
    84.13% Mirip84.13 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.

  3. 3
    PP NO. 2 TAHUN 2014
    81.40% Mirip81.40 %
    BAPETEN

    Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

  4. 4
    PERPRES NO. 110 TAHUN 2013
    80.81% Mirip80.81 %
    Gaji atau Upah

    Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yangselanjutnya disebut Gaji atau Upah adalah penghasilan tetap berupauang yang diterima setiap bulan oleh anggota Dewan Pengawas dananggota Direksi BPJS.

  5. 5
    PP NO. 5 TAHUN 1988
    80.62% Mirip80.62 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.