Penghasilan Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia
Penghasilan Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia adalah pendapatan2.
Sumber: PERPRES NO. 73 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 39 TAHUN 2011Penghasilan Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia85.64% Mirip85.64 %
Penghasilan Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia adalah pendapatan yang diberikan dalam bentuk uang kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 5 TAHUN 1988Direksi84.13% Mirip84.13 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.
- 3PP NO. 2 TAHUN 2014BAPETEN81.40% Mirip81.40 %
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
- 4PERPRES NO. 110 TAHUN 2013Gaji atau Upah80.81% Mirip80.81 %
Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yangselanjutnya disebut Gaji atau Upah adalah penghasilan tetap berupauang yang diterima setiap bulan oleh anggota Dewan Pengawas dananggota Direksi BPJS.
- 5PP NO. 5 TAHUN 1988Perusahaan80.62% Mirip80.62 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.