Pemberi Kerja
Pemberi Kerja adalah Pemerintah yang mempekerjakan peserta.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemberi Kerja juga digunakan di dalam 18 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemberi Kerja
Pemberi Kerja adalah Pemerintah yang mempekerjakan peserta.
- 2Pemberi Kerja
Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
- 3Pemberi Kerja
Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
- 4Pemberi Kerja
Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
- 5Pemberi Kerja
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 6Pemberi Kerja
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 7Pemberi Kerja
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 8Pemberi Kerja
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- 9Pemberi Kerja
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- 10Pemberi Kerja
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 11Pemberi Kerja
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 12Pemberi Kerja
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 13Pemberi Kerja
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 14Pemberi Kerja
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 15Pemberi Kerja
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja ataupenyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri denganmembayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 16Pemberi Kerja
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha,badanhukum,ataubadanlainnyayangmempekerjakan tenaga kerja dengan membayar Upahatau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggaranegara yang mempekerjakan pegawai Aparatur SipilNegara, prajurit Tentara NasionalIndonesia, dananggota Kepolisian Negara Republik Indonesia denganmembayar Gaji sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 17Pemberi Kerja
Pemberi Kerja adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau PenyediaJasa Transportasi.
- 18Pemberi Kerja
Pemberi Kerja adalah pendiri atau mitra pendiri yang mempekerjakan karyawan; 16.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 5 TAHUN 1987Penerima Pensiun/Tunjangan84.55% Mirip84.55 %
Penerima Pensiun/Tunjangan adalah : a.
- 2UU NO. 40 TAHUN 2004Pemberi kerja82.03% Mirip82.03 %
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- 3PERPRES NO. 82 TAHUN 2018PPU81.85% Mirip81.85 %
Pekerja Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PPU adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima Gaji atau Upah.
- 4PERPRES NO. 110 TAHUN 2013Gaji atau Upah80.23% Mirip80.23 %
Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yangselanjutnya disebut Gaji atau Upah adalah penghasilan tetap berupauang yang diterima setiap bulan oleh anggota Dewan Pengawas dananggota Direksi BPJS.