Pajak Masukan
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnyasudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan BarangKena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/ataupemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerahluar DaerahPabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dariPabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pajak Masukan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pajak Masukan
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu pembelian Barang Kena Pajak, penerimaan Jasa Kena Pajak, atau impor Barang Kena Pajak; v.
- 2Pajak Masukan
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
- 3Pajak Masukan
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnyasudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehanBarang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak danluaratau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dariDaerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.
- 4Pajak Masukan
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yangseharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajakkarena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehanJasa Kena Pajak dan/atau Pemanfaatan Barang KenaPajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atauPemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabeandan/atau impor Barang Kena Pajak.
- 5Pajak Masukan
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yangseharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajakkarena perolehan Barang Kena Pajak dan/atauperolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatanBarang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dariluar Daerah Pabean dan/atau Impor Barang KenaPajak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 2022Penggantian86.01% Mirip86.01 %
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semuabiaya yang diminta atau seharusnya diminta olehPengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, eksporJasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidakber.
- 2UU NO. 8 TAHUN 1983Faktur Pajak80.80% Mirip80.80 %
Faktur Pajak adalah bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak; u.