Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi
Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi adalah unit instansi pemerintah pusat yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data kinerja tingkat eselon 1.
Sumber: PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 72 TAHUN 2021Evaluasi85.32% Mirip85.32 %
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target dan capaian pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2006SIAK84.15% Mirip84.15 %
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
- 3PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga83.97% Mirip83.97 %
Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga adalah unit kerja kementerian negara/lembaga yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data Kinerja tingkat kementerian negara/lembaga.
- 4UU NO. 24 TAHUN 2013SIAK83.74% Mirip83.74 %
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
- 5PERPRES NO. 96 TAHUN 2018SIAK80.84% Mirip80.84 %
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan.
- 6PP NO. 37 TAHUN 2007Data Center80.44% Mirip80.44 %
Data Center adalah tempat/ruang penyimpananperangkat database pada Penyelenggara Pusat yangmenghimpun data kependudukan dari penyelenggaraprovinsi, penyelenggara kabupaten/kota dan InstansiPelaksana.
- 7PP NO. 40 TAHUN 2019SIAK80.17% Mirip80.17 %
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagai satu kesatuan.