Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi

Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi adalah unit instansi pemerintah pusat yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data kinerja tingkat eselon 1.

Sumber: PERPRES NO. 29 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2021
    85.32% Mirip85.32 %
    Evaluasi

    Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target dan capaian pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 2006
    84.15% Mirip84.15 %
    SIAK

    Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.

  3. 3
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    83.97% Mirip83.97 %
    Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga

    Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga adalah unit kerja kementerian negara/lembaga yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data Kinerja tingkat kementerian negara/lembaga.

  4. 4
    UU NO. 24 TAHUN 2013
    83.74% Mirip83.74 %
    SIAK

    Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.

  5. 5
    PERPRES NO. 96 TAHUN 2018
    80.84% Mirip80.84 %
    SIAK

    Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan.

  6. 6
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    80.44% Mirip80.44 %
    Data Center

    Data Center adalah tempat/ruang penyimpananperangkat database pada Penyelenggara Pusat yangmenghimpun data kependudukan dari penyelenggaraprovinsi, penyelenggara kabupaten/kota dan InstansiPelaksana.

  7. 7
    PP NO. 40 TAHUN 2019
    80.17% Mirip80.17 %
    SIAK

    Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagai satu kesatuan.