Evakuasi
Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban musibah darilokasi musibah/bencana ke tempat penampungan pertama untuktindakan penanganan berikutnya.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Evakuasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Evakuasi
Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban dari lokasi kejadian ke tempat yang aman sampai mendapat penanganan medis lanjutan yang memadai.
- 2Evakuasi
Evakuasi adalah kegiatan memindahkan Korban dari lokasi kejadianke tempat yang aman sampai mendapat penanganan medis lanjutanyang memadai.
- 3Evakuasi
Evakuasi adalah upaya memindahkan pengungsi dari Kawasan Rawan Bencana ke kawasan aman bencana dan upaya menyediakan tempat bernaung sementara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2020TPST82.10% Mirip82.10 %
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah.
- 2PP NO. 61 TAHUN 2014Persalinan81.74% Mirip81.74 %
Pelayanan Kesehatan Masa Melahirkan, yang selanjutnya disebutPersalinan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yangditujukan pada ibu sejak dimulainya persalinan hingga 6 (enam) jamsesudah melahirkan.
- 3PP NO. 81 TAHUN 2012TPST81.71% Mirip81.71 %
Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
- 4PERPRES NO. 66 TAHUN 2022TPST81.37% Mirip81.37 %
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
- 5PP NO. 61 TAHUN 2014Pelayanan Kesehatan Masa Hamil81.07% Mirip81.07 %
Pelayanan Kesehatan Masa Hamil adalah setiap kegiatan dan/atauserangkaian kegiatan yang dilakukan sejak terjadinya masa konsepsihingga melahirkan.
- 6PERPRES NO. 45 TAHUN 2018TPST80.99% Mirip80.99 %
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
- 7PP NO. 2 TAHUN 1985Wajib ditera ulang80.37% Mirip80.37 %
Wajib ditera ulang adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.
- 8PERPRES NO. 78 TAHUN 2017TPST80.11% Mirip80.11 %
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.