Evakuasi

Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban musibah darilokasi musibah/bencana ke tempat penampungan pertama untuktindakan penanganan berikutnya.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Evakuasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Evakuasi

    Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban dari lokasi kejadian ke tempat yang aman sampai mendapat penanganan medis lanjutan yang memadai.

  2. 2
    Evakuasi

    Evakuasi adalah kegiatan memindahkan Korban dari lokasi kejadianke tempat yang aman sampai mendapat penanganan medis lanjutanyang memadai.

  3. 3
    Evakuasi

    Evakuasi adalah upaya memindahkan pengungsi dari Kawasan Rawan Bencana ke kawasan aman bencana dan upaya menyediakan tempat bernaung sementara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2020
    82.10% Mirip82.10 %
    TPST

    Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah.

  2. 2
    PP NO. 61 TAHUN 2014
    81.74% Mirip81.74 %
    Persalinan

    Pelayanan Kesehatan Masa Melahirkan, yang selanjutnya disebutPersalinan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yangditujukan pada ibu sejak dimulainya persalinan hingga 6 (enam) jamsesudah melahirkan.

  3. 3
    PP NO. 81 TAHUN 2012
    81.71% Mirip81.71 %
    TPST

    Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

  4. 4
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    81.37% Mirip81.37 %
    TPST

    Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

  5. 5
    PP NO. 61 TAHUN 2014
    81.07% Mirip81.07 %
    Pelayanan Kesehatan Masa Hamil

    Pelayanan Kesehatan Masa Hamil adalah setiap kegiatan dan/atauserangkaian kegiatan yang dilakukan sejak terjadinya masa konsepsihingga melahirkan.

  6. 6
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    80.99% Mirip80.99 %
    TPST

    Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

  7. 7
    PP NO. 2 TAHUN 1985
    80.37% Mirip80.37 %
    Wajib ditera ulang

    Wajib ditera ulang adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.

  8. 8
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    80.11% Mirip80.11 %
    TPST

    Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.