Evakuasi

Evakuasi adalah kegiatan memindahkan Korban dari lokasi kejadianke tempat yang aman sampai mendapat penanganan medis lanjutanyang memadai.

Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Evakuasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Evakuasi

    Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban dari lokasi kejadian ke tempat yang aman sampai mendapat penanganan medis lanjutan yang memadai.

  2. 2
    Evakuasi

    Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban musibah darilokasi musibah/bencana ke tempat penampungan pertama untuktindakan penanganan berikutnya.

  3. 3
    Evakuasi

    Evakuasi adalah upaya memindahkan pengungsi dari Kawasan Rawan Bencana ke kawasan aman bencana dan upaya menyediakan tempat bernaung sementara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 12 TAHUN 2022
    85.93% Mirip85.93 %
    UPTD PPA

    Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.

  2. 2
    PP NO. 27 TAHUN 2020
    85.47% Mirip85.47 %
    TPSSS-B3

    Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat TPSSS-B3 adalah tempat penampungan sementara Sampah yang Mengandung B3 sebelum diangkut ke pengumpul, pemanfaat, pengolah dan penimbunan akhir Limbah B3 yang berizin.

  3. 3
    PP NO. 57 TAHUN 2003
    83.17% Mirip83.17 %
    Keluarga

    Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari suami/istri dan anak dari Pelapor dan Saksi.

  4. 4
    PP NO. 24 TAHUN 2003
    82.89% Mirip82.89 %
    Keluarga

    Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari suami/istri dan anak dari Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim.

  5. 5
    UU NO. 36 TAHUN 2009
    82.43% Mirip82.43 %
    Pelayanan kesehatan preventif

    Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.