Evakuasi
Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban dari lokasi kejadian ke tempat yang aman sampai mendapat penanganan medis lanjutan yang memadai.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Evakuasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Evakuasi
Evakuasi adalah kegiatan memindahkan Korban dari lokasi kejadianke tempat yang aman sampai mendapat penanganan medis lanjutanyang memadai.
- 2Evakuasi
Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban musibah darilokasi musibah/bencana ke tempat penampungan pertama untuktindakan penanganan berikutnya.
- 3Evakuasi
Evakuasi adalah upaya memindahkan pengungsi dari Kawasan Rawan Bencana ke kawasan aman bencana dan upaya menyediakan tempat bernaung sementara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2020TPSSS-B382.67% Mirip82.67 %
Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat TPSSS-B3 adalah tempat penampungan sementara Sampah yang Mengandung B3 sebelum diangkut ke pengumpul, pemanfaat, pengolah dan penimbunan akhir Limbah B3 yang berizin.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2003Keluarga80.30% Mirip80.30 %
Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari suami/istri dan anak dari Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim.