Evakuasi
Evakuasi adalah upaya memindahkan pengungsi dari Kawasan Rawan Bencana ke kawasan aman bencana dan upaya menyediakan tempat bernaung sementara.
Sumber: PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Evakuasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Evakuasi
Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban dari lokasi kejadian ke tempat yang aman sampai mendapat penanganan medis lanjutan yang memadai.
- 2Evakuasi
Evakuasi adalah kegiatan memindahkan Korban dari lokasi kejadianke tempat yang aman sampai mendapat penanganan medis lanjutanyang memadai.
- 3Evakuasi
Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban musibah darilokasi musibah/bencana ke tempat penampungan pertama untuktindakan penanganan berikutnya.