Evakuasi

Evakuasi adalah upaya memindahkan pengungsi dari Kawasan Rawan Bencana ke kawasan aman bencana dan upaya menyediakan tempat bernaung sementara.

Sumber: PERPRES NO. 70 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Evakuasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Evakuasi

    Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban dari lokasi kejadian ke tempat yang aman sampai mendapat penanganan medis lanjutan yang memadai.

  2. 2
    Evakuasi

    Evakuasi adalah kegiatan memindahkan Korban dari lokasi kejadianke tempat yang aman sampai mendapat penanganan medis lanjutanyang memadai.

  3. 3
    Evakuasi

    Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban musibah darilokasi musibah/bencana ke tempat penampungan pertama untuktindakan penanganan berikutnya.