Energi baru

Energi baru adalah energi yang berasal dari sumber energi baru.

Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 79 TAHUN 2014
    99.97% Mirip99.97 %
    Energi Baru

    Energi Baru adalah Energi yang berasal dari Sumber Energi Baru.

  2. 2
    UU NO. 30 TAHUN 2007
    89.74% Mirip89.74 %
    Energi terbarukan

    Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan.

  3. 3
    PP NO. 79 TAHUN 2014
    88.73% Mirip88.73 %
    Energi Terbarukan

    Energi Terbarukan adalah Energi yang berasal dari Sumber EnergiTerbarukan.

  4. 4
    PP NO. 79 TAHUN 2014
    88.66% Mirip88.66 %
    Sumber Energi Baru

    Sumber Energi Baru adalah Sumber Energi yang dapat dihasilkan olehteknologi baru, baik yang berasal dari Sumber Energi Terbarukanmaupun Sumber Energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen,gas metana batubara (coal bed methane), batubara tercairkan (liquefiedcoal), dan batubara tergaskan (gasified coal).

  5. 5
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
    88.06% Mirip88.06 %
    Energi Terbanrkan

    Energi Terbanrkan adalah energi yang berasal darisumber energi terbarukan.

  6. 6
    PERPRES NO. 146 TAHUN 2015
    84.97% Mirip84.97 %
    Pembangunan Kilang Minyak

    Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Pembangunan Kilang Minyak adalah pembangunan kilang minyak baru beserta fasilitas pendukungnya di dalam negeri.

  7. 7
    UU NO. 30 TAHUN 2007
    84.03% Mirip84.03 %
    Energi tak terbarukan

    Energi tak terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi tak terbarukan.

  8. 8
    UU NO. 30 TAHUN 2007
    83.07% Mirip83.07 %
    Sumber energi baru

    Sumber energi baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquified coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal).

  9. 9
    PP NO. 70 TAHUN 2009
    80.83% Mirip80.83 %
    Peralatan pemanfaat energi

    Peralatan pemanfaat energi adalah piranti atau perangkat atau fasilitas yang dalam pengoperasiannya memanfaatkan sumber energi atau energi.