Energi Terbanrkan

Energi Terbanrkan adalah energi yang berasal darisumber energi terbarukan.

Sumber: PERPRES NO. 112 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 79 TAHUN 2014
    95.35% Mirip95.35 %
    Energi Terbarukan

    Energi Terbarukan adalah Energi yang berasal dari Sumber EnergiTerbarukan.

  2. 2
    UU NO. 30 TAHUN 2007
    94.34% Mirip94.34 %
    Energi terbarukan

    Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan.

  3. 3
    UU NO. 30 TAHUN 2007
    90.02% Mirip90.02 %
    Energi tak terbarukan

    Energi tak terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi tak terbarukan.

  4. 4
    UU NO. 30 TAHUN 2007
    88.06% Mirip88.06 %
    Energi baru

    Energi baru adalah energi yang berasal dari sumber energi baru.

  5. 5
    PP NO. 79 TAHUN 2014
    88.04% Mirip88.04 %
    Energi Baru

    Energi Baru adalah Energi yang berasal dari Sumber Energi Baru.

  6. 6
    PP NO. 70 TAHUN 2009
    87.32% Mirip87.32 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang membidangi urusan energi.

  7. 7
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2014
    84.88% Mirip84.88 %
    Kementerian

    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

  8. 8
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2014
    83.16% Mirip83.16 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

  9. 9
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    82.39% Mirip82.39 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

  10. 10
    PP NO. 5 TAHUN 1990
    82.24% Mirip82.24 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pengairan.