Energi Terbanrkan
Energi Terbanrkan adalah energi yang berasal darisumber energi terbarukan.
Sumber: PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 79 TAHUN 2014Energi Terbarukan95.35% Mirip95.35 %
Energi Terbarukan adalah Energi yang berasal dari Sumber EnergiTerbarukan.
- 2UU NO. 30 TAHUN 2007Energi terbarukan94.34% Mirip94.34 %
Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan.
- 3UU NO. 30 TAHUN 2007Energi tak terbarukan90.02% Mirip90.02 %
Energi tak terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi tak terbarukan.
- 4UU NO. 30 TAHUN 2007Energi baru88.06% Mirip88.06 %
Energi baru adalah energi yang berasal dari sumber energi baru.
- 5PP NO. 79 TAHUN 2014Energi Baru88.04% Mirip88.04 %
Energi Baru adalah Energi yang berasal dari Sumber Energi Baru.
- 6PP NO. 70 TAHUN 2009Menteri87.32% Mirip87.32 %
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan energi.
- 7PERPRES NO. 1 TAHUN 2014Kementerian84.88% Mirip84.88 %
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
- 8PERPRES NO. 1 TAHUN 2014Menteri83.16% Mirip83.16 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
- 9PP NO. 25 TAHUN 2021Menteri82.39% Mirip82.39 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- 10PP NO. 5 TAHUN 1990Direktur Jenderal82.24% Mirip82.24 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pengairan.