Pola Ruang
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruangdalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruanguntuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untukfungsi budi daya.
Sumber: PERPRES NO. 119 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pola Ruang juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pola Ruang
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah perairan, daratan dan wilayah yurisdiksi yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
- 2Pola Ruang
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah perairan, daratan dan wilayah yurisdiksi yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
- 3Pola Ruang
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
- 4Pola Ruang
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
- 5Pola Ruang
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
- 6Pola Ruang
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 26 TAHUN 2007Pola ruang91.69% Mirip91.69 %
Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
- 2PP NO. 15 TAHUN 2010Pola ruang91.63% Mirip91.63 %
Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
- 3PP NO. 59 TAHUN 2007Eksploitasi80.85% Mirip80.85 %
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya Panas Bumi.