Dukungan Pemerintah
Dukungan Pemerintah adalah kontribusifiskal dan/atau bentuklainnya yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerahdan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang keuangan dan kekayaan negara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangkameningkatkan kelayakan finansial dan efektifitas KPBU.
Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dukungan Pemerintah juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dukungan Pemerintah
Dukungan Pemerintah adalah dukungan berupa kontribusi fiskal dan/atau nonfiskal yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan KPBUMN.
- 2Dukungan Pemerintah
Dukungan Pemerintah adalah Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
- 3Dukungan Pemerintah
Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal atau non fiskal yang diberikan oleh menteri, kepala lembaga, dan/atau kepala daerah sesuai kewenangannya masing-masing, berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja sama Pemerintah dan Swasta.
- 4Dukungan Pemerintah
Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal atau nonfiskal yang diberikan oleh menteri, kepala lembaga, dan/atau kepala daerah sesuai kewenangannya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta.
- 5Dukungan Pemerintah
Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga, kepala daerah, direksi badan usaha milik negara, direksi badan usaha milik daerah, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektivitas Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN.
- 6Dukungan Pemerintah
Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kemampuan keuangan negara, dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektifitas kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan dalam rangka penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 38 TAHUN 2015Dukungan Kelayakan88.61% Mirip88.61 %
Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentukfinansial yang diberikan terhadapyang menyelenggarakan urusankontribusifiskal yang bersifatProyek KPBU oleh menteripemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2015Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum87.75% Mirip87.75 %
Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum adalah subsidi yangdiberikan oleh Pemerintah kepada PTN Badan Hukum yangbersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untukpenyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi.
- 3PP NO. 20 TAHUN 2004Kementerian Keuangan84.02% Mirip84.02 %
Kementerian Keuangan adalah Kementerian Negara yang dipimpinoleh menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2004Kementerian Keuangan82.06% Mirip82.06 %
Kementerian Keuangan adalah Kementerian Negara yang dipimpin olehmenteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
- 5PP NO. 30 TAHUN 2006Menteri Keuangan81.08% Mirip81.08 %
Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab untukmewakili Pemerintah di bidang keuangan yang mempunyaikewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan negara untukditempatkan sebagai kekayaan awal pada Universitas.