Dukungan Kelayakan
Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentukfinansial yang diberikan terhadapyang menyelenggarakan urusankontribusifiskal yang bersifatProyek KPBU oleh menteripemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dukungan Kelayakan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dukungan Kelayakan
Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek KPBU IKN oleh Menteri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 38 TAHUN 2015Dukungan Pemerintah88.61% Mirip88.61 %
Dukungan Pemerintah adalah kontribusifiskal dan/atau bentuklainnya yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerahdan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang keuangan dan kekayaan negara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangkameningkatkan kelayakan finansial dan efektifitas KPBU.
- 2PP NO. 69 TAHUN 2020Menteri85.72% Mirip85.72 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2022Menteri84.82% Mirip84.82 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- 4PP NO. 53 TAHUN 2017Menteri84.80% Mirip84.80 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- 5UU NO. 9 TAHUN 2018Menteri84.75% Mirip84.75 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- 6PERPRES NO. 12 TAHUN 2019Menteri84.71% Mirip84.71 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- 7PP NO. 58 TAHUN 2020Menteri84.51% Mirip84.51 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- 8PP NO. 21 TAHUN 2004Kementerian Keuangan84.43% Mirip84.43 %
Kementerian Keuangan adalah Kementerian Negara yang dipimpin olehmenteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
- 9PP NO. 30 TAHUN 2020Menteri84.42% Mirip84.42 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- 10PP NO. 29 TAHUN 2020Menteri84.39% Mirip84.39 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.