Dukungan Kelayakan

Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentukfinansial yang diberikan terhadapyang menyelenggarakan urusankontribusifiskal yang bersifatProyek KPBU oleh menteripemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara.

Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dukungan Kelayakan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dukungan Kelayakan

    Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek KPBU IKN oleh Menteri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2015
    88.61% Mirip88.61 %
    Dukungan Pemerintah

    Dukungan Pemerintah adalah kontribusifiskal dan/atau bentuklainnya yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerahdan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang keuangan dan kekayaan negara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangkameningkatkan kelayakan finansial dan efektifitas KPBU.

  2. 2
    PP NO. 69 TAHUN 2020
    85.72% Mirip85.72 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    84.82% Mirip84.82 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

  4. 4
    PP NO. 53 TAHUN 2017
    84.80% Mirip84.80 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

  5. 5
    UU NO. 9 TAHUN 2018
    84.75% Mirip84.75 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

  6. 6
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2019
    84.71% Mirip84.71 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

  7. 7
    PP NO. 58 TAHUN 2020
    84.51% Mirip84.51 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

  8. 8
    PP NO. 21 TAHUN 2004
    84.43% Mirip84.43 %
    Kementerian Keuangan

    Kementerian Keuangan adalah Kementerian Negara yang dipimpin olehmenteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.

  9. 9
    PP NO. 30 TAHUN 2020
    84.42% Mirip84.42 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

  10. 10
    PP NO. 29 TAHUN 2020
    84.39% Mirip84.39 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.