Pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah pesawat udara negara yang dipergunakan dalam dinas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 11.

Sumber: UU NO. 15 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    82.10% Mirip82.10 %
    Dalam dinas aktif (DDA)

    Dalam dinas aktif (DDA) adalah keadaan Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit Cadangan Wajib yang sedang melaksanakan tugas-tugas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2018
    82.04% Mirip82.04 %
    Paspampres

    Pasukan Pengamanan Presiden yang selanjutnya disebut Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

  3. 3
    PERPRES NO. 96 TAHUN 2018
    80.86% Mirip80.86 %
    Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

    Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah paspor Republik Indonesia dan surat perjalanan laksana paspor Republik Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    80.68% Mirip80.68 %
    Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

    Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    80.60% Mirip80.60 %
    Tidak dinas aktif (TDA)

    Tidak dinas aktif (TDA) adalah keadaan Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit Cadangan Wajib yang tidak sedang melaksanakan tugas-tugas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

  6. 6
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    80.11% Mirip80.11 %
    Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

    Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.