Pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah pesawat udara negara yang dipergunakan dalam dinas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 11.
Sumber: UU NO. 15 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 1990Dalam dinas aktif (DDA)82.10% Mirip82.10 %
Dalam dinas aktif (DDA) adalah keadaan Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit Cadangan Wajib yang sedang melaksanakan tugas-tugas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2018Paspampres82.04% Mirip82.04 %
Pasukan Pengamanan Presiden yang selanjutnya disebut Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
- 3PERPRES NO. 96 TAHUN 2018Dokumen Perjalanan Republik Indonesia80.86% Mirip80.86 %
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah paspor Republik Indonesia dan surat perjalanan laksana paspor Republik Indonesia.
- 4PP NO. 48 TAHUN 2021Dokumen Perjalanan Republik Indonesia80.68% Mirip80.68 %
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
- 5PP NO. 6 TAHUN 1990Tidak dinas aktif (TDA)80.60% Mirip80.60 %
Tidak dinas aktif (TDA) adalah keadaan Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit Cadangan Wajib yang tidak sedang melaksanakan tugas-tugas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- 6UU NO. 6 TAHUN 2011Dokumen Perjalanan Republik Indonesia80.11% Mirip80.11 %
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.