Dokter dan dokter gigi
Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dokter dan dokter gigi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dokter dan dokter gigi
Dokter dan dokter gigi adalah dokter umum dan dokter gigi termasuk dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; 2.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 38 TAHUN 2014Perawat89.16% Mirip89.16 %
Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggiKeperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui olehPemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2013Dokter85.61% Mirip85.61 %
Dokter adalah dokter, dokterlayanan primer, dokter spesialis-subspesialis lulusan pendidikan dokter, baik di dalam maupun di luarnegeri, yang diakui oleh Pemerintah.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2013Dokter Gigi85.51% Mirip85.51 %
Dokter Gigi adalah dokter gigi, dokter gigi spesialis-subspesialislulusan pendidikan dokter gigi, baik di dalam maupun di luar negeri,yang diakui oleh Pemerintah.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2013Sarjana Kedokteran85.31% Mirip85.31 %
Sarjana Kedokteran adalah lulusan Pendidikan Akademik padaprogram sarjana di bidang kedokteran, baik di dalam maupun di luarnegeri, yang diakui oleh Pemerintah.
- 5UU NO. 20 TAHUN 2013Sarjana Kedokteran Gigi84.62% Mirip84.62 %
Sarjana Kedokteran Gigi adalah lulusan Pendidikan Akademik padaprogram sarjana di bidang kedokteran gigi, baik di dalam maupun diluar negeri, yang diakui oleh Pemerintah.