Dokter dan dokter gigi

Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dokter dan dokter gigi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dokter dan dokter gigi

    Dokter dan dokter gigi adalah dokter umum dan dokter gigi termasuk dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; 2.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 38 TAHUN 2014
    89.16% Mirip89.16 %
    Perawat

    Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggiKeperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui olehPemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    85.61% Mirip85.61 %
    Dokter

    Dokter adalah dokter, dokterlayanan primer, dokter spesialis-subspesialis lulusan pendidikan dokter, baik di dalam maupun di luarnegeri, yang diakui oleh Pemerintah.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    85.51% Mirip85.51 %
    Dokter Gigi

    Dokter Gigi adalah dokter gigi, dokter gigi spesialis-subspesialislulusan pendidikan dokter gigi, baik di dalam maupun di luar negeri,yang diakui oleh Pemerintah.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    85.31% Mirip85.31 %
    Sarjana Kedokteran

    Sarjana Kedokteran adalah lulusan Pendidikan Akademik padaprogram sarjana di bidang kedokteran, baik di dalam maupun di luarnegeri, yang diakui oleh Pemerintah.

  5. 5
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    84.62% Mirip84.62 %
    Sarjana Kedokteran Gigi

    Sarjana Kedokteran Gigi adalah lulusan Pendidikan Akademik padaprogram sarjana di bidang kedokteran gigi, baik di dalam maupun diluar negeri, yang diakui oleh Pemerintah.