Dokter dan dokter gigi

Dokter dan dokter gigi adalah dokter umum dan dokter gigi termasuk dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; 2.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 1988

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dokter dan dokter gigi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dokter dan dokter gigi

    Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.