Dokter dan dokter gigi
Dokter dan dokter gigi adalah dokter umum dan dokter gigi termasuk dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; 2.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 1988
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dokter dan dokter gigi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dokter dan dokter gigi
Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.