Dokter Gigi
Dokter Gigi adalah dokter gigi, dokter gigi spesialis-subspesialislulusan pendidikan dokter gigi, baik di dalam maupun di luar negeri,yang diakui oleh Pemerintah.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2013Dokter95.74% Mirip95.74 %
Dokter adalah dokter, dokterlayanan primer, dokter spesialis-subspesialis lulusan pendidikan dokter, baik di dalam maupun di luarnegeri, yang diakui oleh Pemerintah.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2013Sarjana Kedokteran95.69% Mirip95.69 %
Sarjana Kedokteran adalah lulusan Pendidikan Akademik padaprogram sarjana di bidang kedokteran, baik di dalam maupun di luarnegeri, yang diakui oleh Pemerintah.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2013Sarjana Kedokteran Gigi94.46% Mirip94.46 %
Sarjana Kedokteran Gigi adalah lulusan Pendidikan Akademik padaprogram sarjana di bidang kedokteran gigi, baik di dalam maupun diluar negeri, yang diakui oleh Pemerintah.
- 4UU NO. 29 TAHUN 2004Dokter dan dokter gigi85.51% Mirip85.51 %
Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 5UU NO. 38 TAHUN 2014Perawat80.70% Mirip80.70 %
Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggiKeperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui olehPemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 6UU NO. 23 TAHUN 2022Psikolog80.52% Mirip80.52 %
Psikolog adalah seseorang yang telah menyelesaikanprogram pendidikan profesi Psikologi baik di dalammaupun di luar negeri yang diakui secara sah olehPemerintah Pusat.