Dokter Gigi

Dokter Gigi adalah dokter gigi, dokter gigi spesialis-subspesialislulusan pendidikan dokter gigi, baik di dalam maupun di luar negeri,yang diakui oleh Pemerintah.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    95.74% Mirip95.74 %
    Dokter

    Dokter adalah dokter, dokterlayanan primer, dokter spesialis-subspesialis lulusan pendidikan dokter, baik di dalam maupun di luarnegeri, yang diakui oleh Pemerintah.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    95.69% Mirip95.69 %
    Sarjana Kedokteran

    Sarjana Kedokteran adalah lulusan Pendidikan Akademik padaprogram sarjana di bidang kedokteran, baik di dalam maupun di luarnegeri, yang diakui oleh Pemerintah.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    94.46% Mirip94.46 %
    Sarjana Kedokteran Gigi

    Sarjana Kedokteran Gigi adalah lulusan Pendidikan Akademik padaprogram sarjana di bidang kedokteran gigi, baik di dalam maupun diluar negeri, yang diakui oleh Pemerintah.

  4. 4
    UU NO. 29 TAHUN 2004
    85.51% Mirip85.51 %
    Dokter dan dokter gigi

    Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    UU NO. 38 TAHUN 2014
    80.70% Mirip80.70 %
    Perawat

    Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggiKeperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui olehPemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 2022
    80.52% Mirip80.52 %
    Psikolog

    Psikolog adalah seseorang yang telah menyelesaikanprogram pendidikan profesi Psikologi baik di dalammaupun di luar negeri yang diakui secara sah olehPemerintah Pusat.