Divestasi
Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan Pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
Sumber: PP NO. 63 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Divestasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Divestasi
Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/ataukepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhankepada pihak lain.
- 2Divestasi
Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
- 3Divestasi
Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 29 TAHUN 2021Skema Piramida82.92% Mirip82.92 %
Skema Piramida adalah kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang tetapi memanfaatkan peluang keikutsertaan Penjual Langsung untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya Penjual Langsung tersebut.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2019Modal82.01% Mirip82.01 %
Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Investor yang mempunyai nilai ekonomis.
- 3PP NO. 24 TAHUN 2019Pemberian Kemudahan81.89% Mirip81.89 %
Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
- 4PP NO. 27 TAHUN 2021Pemrakarsa80.76% Mirip80.76 %
Pemrakarsa adalah kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.