Divestasi
Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/ataukepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhankepada pihak lain.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Divestasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Divestasi
Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
- 2Divestasi
Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
- 3Divestasi
Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan Pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2012Selisih Hasil Usaha80.15% Mirip80.15 %
Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.