Pemberian Kemudahan
Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemberian Kemudahan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemberian Kemudahan
Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudahsetiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2019Pemberian Insentif87.12% Mirip87.12 %
Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2016Konsolidasi Tanah82.36% Mirip82.36 %
Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Perumahan dan Permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2011Divestasi82.25% Mirip82.25 %
Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2011Konsolidasi tanah81.92% Mirip81.92 %
Konsolidasi tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan perumahan dan permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.
- 5PP NO. 63 TAHUN 2019Divestasi81.89% Mirip81.89 %
Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan Pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
- 6PP NO. 12 TAHUN 2021Konsolidasi Tanah81.85% Mirip81.85 %
Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Perumahan dan Permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.
- 7PP NO. 1 TAHUN 2008Divestasi81.58% Mirip81.58 %
Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
- 8PP NO. 47 TAHUN 2019Pembiayaan PKP80.55% Mirip80.55 %
Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang selanjutnya disebut Pembiayaan PKP adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau setiap pengeluaran yang akan diterima kembali untuk kepentingan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman baik yang berasal dari dana masyarakat, tabungan perumahan, maupun sumber dana lainnya.
- 9PP NO. 3 TAHUN 2014Konsolidasi Tanah80.36% Mirip80.36 %
Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Kawasan Transmigrasi guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.