Pemrakarsa
Pemrakarsa adalah kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemrakarsa juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemrakarsa
Pemrakarsa adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian yang memprakarsai pembuatan suatu Perjanjian Perdagangan Internasional.
- 2Pemrakarsa
Pemrakarsa adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, atau pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang mengajukan usul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang mengajukan usul Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
- 3Pemrakarsa
Pemrakarsa adalah menteri/kepala lembaga yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan Persetujuan Presiden.
- 4Pemrakarsa
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan; 8.
- 5Pemrakarsa
Pemrakarsa adalah orang atau badan yang mengajukan dan bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan yang akan dilaksanakan; 8.
- 6Pemrakarsa
Pemrakarsa adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usahamilik negara, badan usaha milik daerah atau badan hukum Indonesiawww.
- 7Pemrakarsa
Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan.
- 8Pemrakarsa
Pemrakarsa adalah setiap orang, instansi pemerintah, badan usaha atau bentuk usaha tetap yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 2011Pemberi Hibah84.31% Mirip84.31 %
Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah.
- 2PERPRES NO. 80 TAHUN 2011Pemberi Hibah84.02% Mirip84.02 %
Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2011Divestasi81.33% Mirip81.33 %
Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
- 4PP NO. 63 TAHUN 2019Divestasi80.76% Mirip80.76 %
Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan Pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
- 5PP NO. 1 TAHUN 2008Divestasi80.49% Mirip80.49 %
Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.