Divestasi

Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Divestasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Divestasi

    Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/ataukepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhankepada pihak lain.

  2. 2
    Divestasi

    Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.

  3. 3
    Divestasi

    Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan Pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    83.36% Mirip83.36 %
    Skema Piramida

    Skema Piramida adalah kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang tetapi memanfaatkan peluang keikutsertaan Penjual Langsung untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya Penjual Langsung tersebut.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2019
    82.35% Mirip82.35 %
    Modal

    Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Investor yang mempunyai nilai ekonomis.

  3. 3
    PP NO. 24 TAHUN 2019
    81.58% Mirip81.58 %
    Pemberian Kemudahan

    Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    80.49% Mirip80.49 %
    Pemrakarsa

    Pemrakarsa adalah kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

  5. 5
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    80.02% Mirip80.02 %
    PMN

    Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.