Dewan

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dewan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dewan

    Dewan Arsitek Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.

  2. 2
    Dewan

    Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada www.

  3. 3
    Dewan

    disebut Dewan adalah Perwakilan unsur 6.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    80.37% Mirip80.37 %
    Penjamin

    Penjamin adalah pihak yang melakukan penjaminan.