Dewan
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dewan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dewan
Dewan Arsitek Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.
- 2Dewan
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada www.
- 3Dewan
disebut Dewan adalah Perwakilan unsur 6.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2016Penjamin80.37% Mirip80.37 %
Penjamin adalah pihak yang melakukan penjaminan.