Dewan

disebut Dewan adalah Perwakilan unsur 6.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dewan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dewan

    Dewan Arsitek Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.

  2. 2
    Dewan

    Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

  3. 3
    Dewan

    Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada www.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 121 TAHUN 2022
    82.85% Mirip82.85 %
    Badan PengarahPapua

    Badan Pengarah Percepatan Pembangunan OtonomiKhusus Papua yang selanjutnya disebut Badan PengarahPapua adalah badan khusus yang melaksanakansinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasipercepatan pembangunan dan pelaksanaan OtonomiKhusus di wilayah Papua.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 1984
    81.29% Mirip81.29 %
    Direktur Utama

    Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma; 9.