Dewan
Definisi Dewan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dewan
Dewan Arsitek Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.
- 2Dewan
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
- 3Dewan
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada www.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 121 TAHUN 2022Badan PengarahPapua82.85% Mirip82.85 %
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan OtonomiKhusus Papua yang selanjutnya disebut Badan PengarahPapua adalah badan khusus yang melaksanakansinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasipercepatan pembangunan dan pelaksanaan OtonomiKhusus di wilayah Papua.
- 2PP NO. 36 TAHUN 1984Direktur Utama81.29% Mirip81.29 %
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma; 9.