Deportasi

Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.

Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Deportasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Deportasi

    Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.

  2. 2
    Deportasi

    Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 1992
    84.34% Mirip84.34 %
    Pengusiran atau deportasi

    Pengusiran atau deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang tidak Indonesia karena keberadaannya asing dari wilayah dikehendaki.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    82.66% Mirip82.66 %
    Pemasukan Obat Hewan

    Pemasukan Obat Hewan adalah serangkaian kegiatan untuk memasukkan Obat Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    81.28% Mirip81.28 %
    Penangkalan

    Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

  4. 4
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    80.96% Mirip80.96 %
    Penangkalan

    Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    80.40% Mirip80.40 %
    Penangkalan

    Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

  6. 6
    PP NO. 14 TAHUN 2002
    80.38% Mirip80.38 %
    Instalasi Karantina

    Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah; Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia; Area adalah meliputi daerah dalam suatu pulau, atau pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan; Instalasi Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah tempat beserta segala sarana yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan Karantina Tumbuhan; Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan; Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina adalah semua Organisme Penganggu Tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia; Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I adalah Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang tidak dapat dibebaskan dari Media Pembawanya dengan cara perlakuan; Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II adalah semua Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang dapat dibebaskan dari Media Pembawanya dengan cara perlakuan; Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting adalah Organisme Pengganggu Tumbuhan selain Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, yang keberadaannya pada benih tanaman yang dilalulintaskan dapat menimbulkan pengaruh yang merugikan secara ekonomis terhadap tujuan penggunaan benih tanaman tersebut dan ditetapkan oleh Menteri untuk dikenai tindakan Karantina Tumbuhan; 10.

  7. 7
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    80.05% Mirip80.05 %
    Izin Tinggal

    Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia.

  8. 8
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    80.03% Mirip80.03 %
    Dokumen Keimigrasian

    Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.