Deportasi
Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Deportasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 1992Pengusiran atau deportasi84.76% Mirip84.76 %
Pengusiran atau deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang tidak Indonesia karena keberadaannya asing dari wilayah dikehendaki.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2021Pemasukan Obat Hewan82.39% Mirip82.39 %
Pemasukan Obat Hewan adalah serangkaian kegiatan untuk memasukkan Obat Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2011Penangkalan81.37% Mirip81.37 %
Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
- 4PP NO. 48 TAHUN 2021Penangkalan81.11% Mirip81.11 %
Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
- 5PP NO. 31 TAHUN 2013Penangkalan80.45% Mirip80.45 %
Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2011Pengedaran80.27% Mirip80.27 %
Pengedaran adalah suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.