Deportasi

Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Deportasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Deportasi

    Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.

  2. 2
    Deportasi

    Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 1992
    84.76% Mirip84.76 %
    Pengusiran atau deportasi

    Pengusiran atau deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang tidak Indonesia karena keberadaannya asing dari wilayah dikehendaki.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    82.39% Mirip82.39 %
    Pemasukan Obat Hewan

    Pemasukan Obat Hewan adalah serangkaian kegiatan untuk memasukkan Obat Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    81.37% Mirip81.37 %
    Penangkalan

    Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

  4. 4
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    81.11% Mirip81.11 %
    Penangkalan

    Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    80.45% Mirip80.45 %
    Penangkalan

    Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 2011
    80.27% Mirip80.27 %
    Pengedaran

    Pengedaran adalah suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.