Pengedaran

Pengedaran adalah suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    81.31% Mirip81.31 %
    Deportasi

    Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    80.27% Mirip80.27 %
    Deportasi

    Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.